Waduh! 400 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Disertifikasi

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebutkan bahwa 400 ribu bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Bandung belum disertifikasi. (Diskominfo Kabupaten Bandung)

JABARNEWS | BANDUNG – Sekitar 400 ribu bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Bandung hingga saat ini masih belum disertifikasi. 

Pemerintah Kabupaten Bandung pun mendorong aparat kewilayahan di tingkat desa untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Banjir di Bandung Raya akan Berkurang Sampai 81 Persen, Benarkah?

“Saya yakini bahwa masyarakat Kabupaten Bandung ini sangat membutuhkan penyelesaian administrasi pertanahan, kurang lebih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang harus kita dorong,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:  Kemarin, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Tembus 1.100 kasus

Dadang Supriatna meminta kepala desa di Kabupaten Bandung untuk membantu program PTSL, mengingat sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Lima Danau Pengendali Banjir di Kabupaten Bandung, Ridwan Kamil Bilang Begini

“Saya mohon bantuan kepada teman-teman kepala desa, program PTSL ini harus sukses. Jangan menghambat untuk pembuatan warkah, selama tidak melanggar dan tidak salah,” katanya.