Kejati Jabar Amankan DPO Asal Sumut di Kota Bandung, Ini Kasusnya

Kejati Jabar mengamankan DPO Asal Sumut Jhonson Tambunan di Kota Bandung. (Foto: Kejati Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO atas nama Jhonson Tambunan (59).

Jhonson Tambunan ditangkap dan diamankan di daerah Sarijadi (sekitar Polban) Kota Bandung, sekitar pukul 22.30 WIB, malam.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Minta Kenaikan Harga Barang dan Jasa Ditekan

“Saat ini, Jhonson masih diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLRE
Martadinata No. 54 untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Amil dalam keterangannya di Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:  Ruko Penjual Tabung Gas di Tebing Tinggi Terbakar, Seorang Karyawan Alami Luka Bakar

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Jhonson Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jhonson divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp18.537.031,67.

Baca Juga:  Asrama Haji dan RS PMC Sindang Indramayu Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19