Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan, Ini Dasarnya

JABARNEWS | JAKARTA – RUU Kejaksaan telah resmi disahkan menjadi undang-undang saat sidang paripura DPR RI.

Dengan disahkannya UU ini, Jaksa akan lebih leluasa dalam menjalankan tugas kewenangannya, salah satunya dengan melakukan penyadapan.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, Dalam undang-undang ini, Jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Tak hanya itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

Baca Juga: Purwakarta Diguncang Gempa Berkekuatan 3,4, Masyarakat Sempat Panik

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum: Jabar Masagi Siap Lahirkan Generasi Muda Berkarakter

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Pengemudi Truk Bermuatan Coklat Bubuk Tewas di Tol Cipularang

“Melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Dia menjelaskan, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.

Baca Juga: Kesal Dana BOP Tak Kunjung Cair, Wakil Ketua DPRD Jabar Ini Hubungi Kepala BPKAD

Baca Juga: Hutan Gundul, Laut Rusak, Stop: Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan Program Shrimp Estate

“Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Tertutup Material Longsor, Jalur Cibeber Cianjur Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor

Lebih lanjut, Adies mengungkapkan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

“Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Bupati dan Wali Kota Perhatikan Perpanjangan Libur Sekolah

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: Pengetatan di Jabar Tetap Diberlakukan

Baca Juga: Meneror dan Mengancam, Dua Pegawai Pinjol Jaringan China di Bogor Ditangkap Polisi

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.***