475 Napi Di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2018. Sebanyak tujuh orang langsung bebas.

“Totalnya ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018,” ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris, dikutip detikcom, Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:  DPRD Ungkap Penyebab Belum Optimalnya Potensi Kelautan dan Perikanan Jabar

Aris mengatakan, penerima remisi dibagi dua. Ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II. Untuk penerima remisi khusus I, napi masih harus menjalani hukuman. Sementara remisi khusus II, napi langsung bebas.

Baca Juga:  LINMAS di Purwakarta Jadi Ujung Tombak Kamtibmas

Napi penerima remisi khusus I di Jabar berjumlah sebanyak 468 napi dengan rincian penerima remisi sebanyak 15 hari 87 orang, 1 bulan sebanyak 307 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang.

Baca Juga:  Liga 1 Resmi Dihentikan, Pelatih Persib Beri Tanggapan Ini

“Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang,” kata Aris. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat