JABARNEWS I GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan Pemkab Garut memberlakukan batasan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat kota.
Rudy Gunawan beralasan, pembatasan PKL di pusat kota itu karena untuk mencegah kerumunan orang dan penularan COVID-19 menjelang Lebaran.
“Jadi PKL itu yang di Jalan Ahmad Yani ke sana itu silakan, secara keseluruhan itu tidak,” kata Bupati kepada wartawan di Garut, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan pemerintah daerah terus berupaya menerapkan protokol kesehatan karena wabah COVID-19 di Kabupaten Garut maupun daerah lainnya masih terjadi.
Upaya pemerintah daerah, kata dia, salah satunya membatasi PKL berjualan di pusat kota menjelang Lebaran, selain dilarang sesuai aturan juga mencegah terjadinya kerumunan orang di tengah pandemi saat ini.
“Kalau tidak ada corona kami persilakan, tidak apa-apa yang menjadi persoalan ini menyangkut protokol kesehatan,” kata Rudy Gunawan.
Ia menyampaikan pedagang yang berjualan di kawasan tertentu atau di tempat yang sudah diperbolehkan tetap harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
Sedangkan daerah yang dinyatakan dilarang tapi ada yang menjadikannya sebagai tempat berjualan dan melanggar protokol kesehatan, kata Bupati Garut, pihaknya akan segera menertibkan keberadaan pedagang tersebut.
“Tidak boleh karena nanti akan timbul kerumunan massa, kami akan melakukan tindakan tegas kalau mereka memaksa seperti itu,” katanya.
Momentum Ramadhan dan jelang Lebaran sejumlah ruas jalan di perkotaan Garut sudah cukup ramai oleh pedagang yang berjualan berbagai produk. (Red)