Dalam Sepekan, Polres Majalengka Tangkap 5 Pelaku Curanmor

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Dalam satu minggu ini, Polres Majalengka berhasil menangkap 5 (Lima) pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Tiga pelaku merupakan pencuri yang beraksi di lapangan, 2 orang lainnya adalah penadah.

“Dalam satu pekan ini, anggota kita berhasil menangkap 5 pelaku curanmor dibeberapa tempat, yaitu di Kecamatan Talaga, Banjaran, Maja dan Payingkiran,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga:  Terlibat Jaringan ISIS, Warga Sumedang Ini Dibekuk Densus 88

Kendati demikian, Kapolres berharap masyarakat diminta untuk tetap waspada, salah satunya kepada pelaku usaha agar memasang cctv di setiap ‎tempat parkir, tujuannya jika ada kasus pencurian, para pelaku mudah dilacak. 

“Adanya penangkapan ini, kita pastikan tidak ada kasus serupa yang akan terjadi dalam satu pekan ke depan,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  RPJMD Kota Bandung, Satu Poin Raperda Dihapus

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan Muttaqin menambahkan, lima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap yakni FD (34), IM (33), JN (30), YS (38) dan SN (31).

Mereka ditangkap di beberapa tempat dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4 unit motor. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun dengan jeratan pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga:  Rem Blong, Truk Hantam Ruko dan Warkop

“Masyarakat diminta tetap waspada dan hati-hati, supaya mengunci motor dengan kunci ganda. Selain itu kami menghimbau kepada pelaku usaha agar memasang alat kamera atau cctv untuk memudahkan pemantauan, sekaligus akan memudahkan kami ketika terjadi pencurian,” ujarnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat