Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Musnahkan Ribuan e-KTP Bekas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta memusnahkan ribuan KTP elektronik di halaman parkir Kantor Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Selasa (15/1/2019).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Drs H Sulaeman Wilman mengatakan, sebanyak 3.200 keping KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Melaksanakan perintah surat edaran Kemendagri untuk melakukan pemusnahan terhadap KTP yang kategorinya invalid atau rusak, ini untuk menghindari jangan sampai KTP ini digunakan untuk hal-hal yang tidak benar,” kata Sulaeman, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga:  Genjot Vaksinasi di Purwakarta, Kecamatan Campaka Sudah Capai 52 Persen

Dia menambahkan, selain yang dalam kondisi rusak, e-KTP yang dimusnahkan juga yang mengalami perubahan elemen data, seperti warga yang minta ganti KTP karena tertera masa berlakunya.

Baca Juga:  Kunjungi Australia, Aher Perkuat Kerjasama Sister Province

“Kemudian KTP yang non-elektronik, kemudian e-KTP yang salah cetak artinya double saat proses pencetakan. Ada pula yang ubah status, pindah alamat, dan ubah pekerjaan,” ujar Sulaeman .

Dia menerangkan, pihaknya akan mencari lagi e-KTP yang sudah tidak valid atau rusak, jika mendapat instruksi lagi dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Gelar Rakornas, AMSI Susun Program Bisnis Media Digital

“Ini akumulasi dari semenjak dari KTP non elektronik menjadi KTP elektronik. Ini masih kita cari lagi kalau masih ada dirjen harus melakukan pemusnahan kembali. Ke depan pemusnahan akan dilakukan secara reguler tidak melihat jumlahnya tapi rutin 1 minggu satu kali,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat