Pasundan

Dua Partai Politik Di Cimahi Tak Daftarkan Bacaleg

×

Dua Partai Politik Di Cimahi Tak Daftarkan Bacaleg

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Berkarya dipastikan tidak akan mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Sebab, kedua parpol tersebut tidak mendatangi KPU sampai batas waktu pendaftaran ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Dadan Fadila Rivai, mengatakan, berdasarkan catatan hanya ada 14 Parpol yang mendaftarkan para kadernya untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024.

Baca Juga:  BPD Salem Purwakarta Diminta Menjadi Corong Aspirasi Warga Desa

“Ke-14 Parpol tersebut adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra,” jelas Dadan, dikutip Jabarekspres, Sabtu (21/7/2018).

Dijelaskannya, meskipun ada berbagai permasalahan saat proses pemeriksaan berkas secara keseluruhan semua berkas pendaftaran Bacaleg berasal dari ke-14 Parpol.

“Mereka ada yang masih pake aplikasi manual, akhirnya datanya dimasukan ulang lagi. Terus berkas Bacaleg ada yang tertinggal,” jelas Dadan.

Baca Juga:  Mulai 6 Mei 2021, Tujuh Titik di Kota Bandung Ini Dilakukan Penyekatan

Untuk dua Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, lanjut Dadan, khusus Partai Berkarya, memang pada saat proses pendaftaran Parpol Pemilu 2019 itu tidak memenuhi syarat untuk lolos Pemilu di Cimahi.

Sementara PKPI, belum diketahui pasti apa penyebab mereka tidak mendaftarkan Bacalegnya. Namun, berdasarkan konsultasi pihak partai sebelumnya, PKPI kesulitan mencari kader.

“Mereka (PKPI) konsultasi, kesulitan mencari Bacaleg,” terang Dadan.

Baca Juga:  Pencarian 10 Pemain Terbaik Untuk Ikuti LAStreeball Chalange The World 2019

Jadi, tegas dia, hingga ditutupnya pendaftaran Bacaleg 2019 di Kota Cimahi, hanya 14 Parpol yang mendaftarkan bakal calon wakil rakyatnya di Kota Cimahi.

Dadan menjelaskan, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi para Bacaleg akan dilaksanakan 18 Juli 2018. Kemudian, 19-21 Juli akan ada penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada Parpol.

“Hasil klarifikasi dari Parpol kepada KPU dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus,” terang Dadan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan