JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura, Wawan Darmawan, melanggar kode etik.
Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Djuanda, mengatakan, Panwaslu Kab. Tasikmalaya telah melakukan konfirmasi kepada Wawan terkait foto dirinya bersama Cawagub Uu Ruzhanul Ulum sambil menunjukan simbol dukungan.
“Itu kurang lebih terjadi dua minggu lalu (konfirmasi). Itu sudah sangat jelas melanggar, karena beliau itu merupakan pejabat BUMD,” kata Dodi, Kamis (21/6/2018).
Lanjut Dodi, setelah dilakukan konfirmasi dan penetapan status kepada yang bersangkutan, pihaknya akan segera melayangkan laporan dan berkas kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Secepatnya kami kirimkan berkasnya ke Inspektorat Kab Tasikmalaya,” ujarnya.
Ditanya soal sanksi apa yang akan diterima Wawan, Dodi mengtakan, hal itu biar Inspektorat yang jawab.
“Itu bukan ranah Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat