Ini Alasan Panwaslu Bandung Tolak Pasangan Duriat

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah, ditolaknya laporan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (Duriat) atas keputusan KPUD yang tidak meloloskannya pada tahap verifikasi faktual beberapa waktu lalu, berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan

Baca Juga:  Modus Gembos Ban, Komplotan Curi Rp250 Juta dari Seorang Guru

“Kami menolak seluruh permohonan pemohon,” katanya, Senin (26/02/2018).

Penolakan tersebut dilakukan, dikarenakan hasil dari pengkajian pihak Panwaslu menemukan ketidaksesuai data yang dilampirkan oleh pihak Duriat.

“BA5KWK (tanda tangan bukti dukungan bakal cawalkot, Red.) menurut versi pemohon itu artinya mendukung jika tidak ditandatangani, tapi menurut versi termohon bahwa orang-orang yang dicari sesuai BA5KWK itu tidak ditemukan. Jadi bagaimana mau ditanda tangan?” terang Fauziyyah.

Baca Juga:  Layanan Publik SIM Dan SKCK, Polresta Bandung Salah Satu Terbaik di Indonesia

Kendati begitu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pasangan Duriat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Masih diberikan kesempatan pada pemohon untuk mengajukan banding ke PTTUN batasnya tiga hari dari sejak keputusan hari ini,” pungkasnya. (Ted)

Baca Juga:  Emil Ikut Jambore Royal Enfield Pertama Di Cikole

Jabarnews | Berita Jawa Barat