JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus, memberikan formula dalam pemberantasan korupsi.
“IPK (Indeks Persepsi Korupsi) di Indonesia masih berada di peringkat 90. Itu disebabkan, formula pemberantasan korupsi yang kurang tepat,” jelasnya, di Tasikmalaya, Selasa (20/3/2018).
Dia mengungkapkan, sebesar apapun jumlah kerugian negara yang bisa diselamatkan melalui metode penegakan hukum dalam kasus korupsi, tidak akan mempengaruhi IPK.
“Negara New Zealand bisa menduduki IPK di peringkat pertama karena yang diperbaikinya adalah pelayanan publik. Ya itu, kita perlu komitmen, musti bisa kerja sama antara aparatur negara,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pemberantasan korupsi tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik apabila dilaksanakan secara sektoral.
“Konsep keterpaduan itu harus dipahami oleh semua pihak,” jelasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat