Jelang Natal dan Tahun Baru, Ratusan Miras Disita Polres Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sedikitnya 220 botol miras berbagai jenis merek disita pihak kepolisian dari sejumlah warung yang ada di Majalengka. Rajia tersebut sengaja digelar dalam rangka operasi khusus menjelang natal dan tahun baru 2019.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori membenarkan bahwa telah mengamankan sebanyak 220 botol miras berbagai jenis dan merk. Pihaknya berharap dalam menghadapi natal dan tahun baru, masyarakat Majalengka tidak melakukan perbuatan anarkis termasuk berpesta pora miras.

Baca Juga:  Politik Berisik

“Kami amankan untuk suasana kondusif dan aman serta damai menjelang natal dan tahun baru 2019. Miras yang berhasil kami sita diantaranya arak, bir putih, hitam, vodka, dan‎ merek lainnya,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).

Kasat Narkoba menjelaskan, ratusan botol miras itu disita petugas dari sejumlah warung dan rumah di wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Dalam hal ini, penjual miras melanggar Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP.

Baca Juga:  DLH KBB: Pengawasan Pencemaran Sungai Citarum oleh Pabrik Belum Optimal

“Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Razia miras ini akan rutin kami digelar sampai malam perayaan malam tahun baru.” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Bandung Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye Nakal

Dijelaskannya, pihaknya berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif. Harapannya, penyalahgunaan miras bisa dihilangkan dan diminimalisir.

“Penyalahgunaan miras bisa ditekan, minimal dengan masyarakat tanpa mengonsumsi miras bisa mencegah tindak pidana yang lain, seperti penganiayaan,” tandasnya.‎ (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat.