Kasus Korupsi Dana Hidah Pemkab Tasik Mulai Disidangkan

JABARNEWS | BANDUNG – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya TA 2017 untuk 21 yayasan yang menyeret Sekda non aktif Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/12/2018). Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sidang tersebut menghadirkan sembilan terdakwa. Selain Abdul Kodir, terdakwa lainnya yaitu Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani bernama Setiawan.

Baca Juga:  PPKM Level 4 Kota Depok, Pusat Perdagangan Ditutup Sementara

Dikutip dari lamam Galamedianews.com, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Razad dengan anggota hakim Djojo Djauhari dan Dahmiwirda itu digelar di ruang sidang 6. Tim jaksa penuntut umum Kejati Jabar dipimpin Andi Adikawiraputra. Saat ini, jaksa masih membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Baca Juga:  Serangan Israel Kepada Jama'ah Tarawih & Itikaf Al Aqsa, Sangat Biadab

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan ‘penyunatan’ dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Dana yang seharusnya diberikan utuh itu ‘disunat’ oleh Sekda Tasik dan stafnya.

Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan. Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 miliar. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.

Baca Juga:  Meski Dilarang, Kendaraan Berat Tetap Lewati Jalur Ini

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat