Muray Jadi Satwa Dilindungi, Pecinta Burung Berkicau Resah

JABARNEWS | CIAMIS – Pecinta burung berkicau dibuat resah. Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Satwa Dilindungi menetapkan burung jenis Murai termasuk yang dilindungi.

Aturan yang belum lama diterbitkan itu tertuang dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Para pecinta maupun penangkar burung khawatir dengan diberlakukannya aturan tersebut akan dimanfaatkan oknum tertentu, seperti melakukan penyitaan atau hal lainnya.

’’Sebagai penangkar dan pecinta burung, khawatir akan nasib kita jika memelihara burung dilindungi, takut kenapa-kenapa, terutama khawatir dimanfaatkan oknum tertentu melakukan penyitaan,” ungkap Salah seorang penangkar burung cucak rowo Kabupaten Ciamis, Endu Suherman seperti dikutip harapanrakyatonline.com.

Endu mengaku, mengetahui peraturan tersebut awalnya dari media sosial. Menurutnya, yang paling dikhawatirkan jika aturan itu diberlakukan bakal mematikan ekonomi orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha burung berkicau.

Baca Juga:  Lomba Desa Ajang Pemberdayaan Masyarakat

Seperti halnya pembudidaya pakan burung, dan juga pengrajin sangkar burung. Namun, lanjut Endu, setelah pihak KSDA Wilayah III Ciamis memberikan sosialisasi Permen Nomor 20 Tahun 2018, dirinya pun kini tak lagi merasa khawatir. Sebab, usaha konservasi burung berkicaunya masih bisa berjalan.

’’Seandainya aturan ini diberlakukan, maka proses perizinannya harus dipermudah dan gratis, serta pelayanannya didekatkan. Tentunya, kami sebagai penangkar burung dan pecinta kicau mania berterimakasih atas penjelasan dari KSDA Wilayah III Ciamis,” ujar Endu.

Baca Juga:  Kalau Menuntut Sejahtera, Ini Kata Apdesi Kabupaten Tasik

Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Himawan Sasongko, mengatakan, berdasarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018, ada sekitar 921 satwa dilindungi. Termasuk diantaranya beberapa jenis burung berkicau, yang tadinya tidak dilindungi sekarang menjadi dilindungi.

Dia menerangkan, beberapa jenis burung berkicau yang saat ini termasuk satwa dilindungi meliputi, murai batu, cucak hijau, cucak rowo, kolibri, jalak suren, cucak jempol, serta sejumlah jenis burung lainnya.

Baca Juga:  Indonesia Raih Medali Emas Terbanyak Sepanjang Sejarah Ikuti Asian Games

’’Kami perlu segera melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap penangkar, penjual dan pemelihara burung, termasuk soal proses izinnya,” kata Himawan.

Dalam hal ini, pemerintah kini tengah melakukan kajian pembahasan revisi Permen tersebut, yang mana aturan ini tujuannya bukan untuk memberatkan, tapi menjamin kelestarian di alamnnya.

’’Program pemerintah bukan untuk menyusahkan masyarakat. Nanti pemeliharaan maupun kegiatan terhadap jenis burung berkicau yang dilindungi dan sudah menjadi kegemaran masyarakat itu, akan diatur kembali. Jadi tak perlu resah, silakan beraktivitas seperti biasa sampai ada perarutan selanjutnya,” jelasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat