Pastikan Aturan PPKM Diterapkan, Polsek Cidaun Cianjur Datangi Pertokoan

JABARNEWS | CIANJUR – Petugas Polsek Cidaun gencar melakukan penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan sasaran pertokoan di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat.

Kapolsek Cidaun AKP Mardi mengatakan, pihaknya pun akan terus menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) dan aturan yang berlaku di Cianjur kepada masyarakat.

Para personel Bhabinkamtibmas Polsek Cidaun terus  menyampaikan hal itu untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Mobil Boks Pengangkut Paket Di Cianjur Terperosok Jurang, Ini Penyebabnya

“Cianjur kini masuk Level 2, pedagang diperbolehkan berjualan, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata AKP Mardi, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kertajadi Aipda Kamal Pramudia, Kamis (2/9/2021).

Dia menuturkan, petugas pun memberikan teguran terhadap pedagang dan pembeli yang sengaja tidak memakai masker di tempat umum.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Launching Kredit Bagja Untuk Anggota PKK

Selain itu, petugas pun memberikan penjelasan tentang Mendagri Nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Jawa dan Bali.

“Ya, bahwa untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen pulsa, pangkas rambut dan lainnya diizinkan buka, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, lalu jam operasional sampai pukul 21.00 WIB,” katanya.

Petugas memberikan sanksi teguran lisan kepada 19 orang, dan pemberian masker kepada 19 orang.

Baca Juga:  Kasus Harian Covid-19 Mencapai 54.517, Jawa Barat Pecahkan Rekor

Hasil yang dicapai, diharapkan pedagang toko mengetahui, memahami dan melaksanakan instruksi Mendagri tentang PPKM Level 2 di Cianjur.

“Agar tetap warga, pedagang toko mematuhi prokes 5M dan melaksanakan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. 

Pelaksanaan kegiatan gabungan bersama Satpol PP Kecamatan Cidaun dan perangkat Posko PPKM Covid-19 Desa Kertajadi. (Mul)