Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wapres Ma’ruf Amin Minta Pengecualian

JABARNEWS I JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menginginkan para santri mendapatkan pengecualian untuk dapat mudik pada libur Lebaran.

Padahal, pemerintah telah menerapkan larangan pergerakan manusia pada mudik Lebaran untuk mencegah penularan kasus COVID-19.

Menurut Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Ma’ruf Amin meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengirimkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengecualikan santri dapat mudik Lebaran.

“Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU untuk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi,” kata Masduki Baidlwoi dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021). 

Baca Juga:  Jumlah Pasien di RSUD Bekasi Lebihi Kapasitas, Stok Oksigen Gimana?

Masduki Baidlowi mengatakan hal itu penting agar para santri dapat pulang bertemu dengan orang tuanya setelah menempuh pendidikan asrama di pondok pesantren.

“Wapres meminta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Kriteria Sekda Kabupaten Tasik Menurut Ketua KNPI

Dispensasi tersebut diperlukan karena para santri yang sedang menempuh pendidikan asrama umumnya berasal dari luar daerah pondok pesantren.

Masduki Baidlowi mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan para santri di pesantren daerah tersebut untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.

Baca Juga:  Operasi Yustisi di Rancaekek, Banyak Masyarakat Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.

Sementara itu, pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan lewat Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei. (Red)