Penganiaya Karyawan Minimarket Diciduk Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Sat Reskrim Polres Subang berhasil menciduk preman bertato yang sempat ngamuk di minimarket di Krajan Desa/Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 11.50 WIB.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M.Ilyas mengatakan, pria bertato diketahui bernama Andi ini telah ditahan di sel Polres Subang.

Baca Juga:  Tukang Becak Di Subang Curhati Anggota DPR RI

“Aksi tersangka ini sempat terekam CCTV, video berdurasi 2 menit 45 detik ini beredar di sosial media, baik grup FB maupun time line,” kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Ilyas, Senin ( 23/7/2018).

Dalam aksinya tersangka meminta sejumlah rokok kepada salah seorang pegawai, Kuswandi warga Binong, Subang. Namun permintaan itu belum diiyakan, karena Kuswandi harus meminta izin dulu kepada atasannya.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo Jadi Perbincangan Netizen di Twitter, Soal Apa?

“Tetapi tersangka tiba-tiba mengamuk dengan melempar barang-barang yang ada di meja kasir, termasuk menendang, memukul Kuswandi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Andi dikenai pasal 351 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Bima Arya: Jumlah Kendaraan Menurun

“Tersangka dibekuk di daerah Bekasi. Ya, kita sudah amankan,” ungkap Joni.

Andi sendiri mengaku, saat kejadian dirinya di bawah pengaruh minuman keras. Kini, pria bertato itu mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Saya menyesal pak, tidak diulangi lagi. Saya khilaf,” kata Andi. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat