Petugas KPPS Diminta Sosialisasikan Penggunaan KTP-elektronik

JABARNEWS | MAJALENGKA – Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta untuk terus mensosialisasikan penggunaan KTP elektronik kepada para pemilih. Pasalnya, salah satu syarat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang yakni harus membawa identitas tersebut.

Jika tidak bisa membuktikan KTP, maka opsi lain harus membawa surat keterangan dari Disdukcapil atau KTP sementara. Tanpa membawa dan menunjukkan KTP elektronik atau Suket atau KTP sementara, meskipun si pemilih mempunyai surat undangan dari KPPS (KPU) maka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga:  Islamic Nexgen Fest, Ajang Kreativitas Dan Karya Generasi Muslim Mellenial Indonesia

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cisambeng Kecamatan Palasah, Abdullah Amin, usai melantik 56 anggota KPPS di aula desa setempat, Minggu (3/6/2018) sore. ‎Ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya dengan pemilu serentak tahun ini, yakni masyarakat harus membawa dan menunjukkan KTP elektronik sewaktu datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi kita harus sama-sama mensosialisasikan kepada warga, supaya membawa KTP dari rumahnya. Harus menunjukkan KTP elektronik itu telah sesuai dengan Peraturan KPU No 6,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Manfaatnya Jika Memiliki Rasa Bangga Terhadap Perusahaan

Abdullah mengatakan selain itu dari tujuh anggota KPPS di setiap TPS, dua orang diantaranya harus ada yang bertugas menghitung secara cepat, dan hal tersebut harus dilakukan secara online.

“Jadi tolong kepada KPPS untuk menyiapkan dua orang yang faham dan akrab dengan teknologi, tugasnya nanti melaporkan data dan penghitungan di TPS tersebut secara online,” ungkapnya.

Baca Juga:  Siswi SMAN 1 Purwakarta Juarai Lomba Poster KB

‎Hal senada diungkapkan Kades Cisambeng, Eros Surjadiningrat mengatakan, meski ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya, ‎diharapkan agar masyarakat bisa antusias dalam mengikuti tahapan pilkada, termasuk pada tanggal 27 Juni 2018.

“Perlu dan harus ada sosialisasi juga kepada warga, terkait ketentuan waktu pencoblosan yakni dari pukul 07.00 – 13.00 WIB. Karena terkadang jam pagi itu ada yang berangkat ke pasar atau ke sawah. Jadi harus perlu terus disosialisasikan,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat