Polisi Geledah Layanan Rapid Test Covid-19 Drive Thru di Medan, Kenapa?

JABARNEWS I MEDAN – Layanan rapid test Covid-19 drive thru (layanan tanpa turun) di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, digrebek Poltabes Medan, Selasa (25/5) sore.

Penggledahan itu melibatkan petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam penggeledahan itu polisi turun mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sejumlah alat rapid test dan limbahnya.

Baca Juga:  Reza Rahadian: FFB Harus Di Bandung

Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan, mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara rapid test drive thru.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga:  Dua Perusahaan dari Inggris Tertarik Kembangkan Bandara di Jabar

Kata dia, layanan rapid test drive thru berbayar yang berada di sekitaran Lapangan Merdeka Medan itu diinstruksikan untuk ditutup sementara.

“Ya sampai saat ini masih diimbau jangan dibuka dahulu, yang kami amankan hanya beberapa tidak semua,” ujar Arya.

Baca Juga:  H-10 Sampai H+10 Perbaikan Tol Dihentikan

Selain membawa beberapa barang bukti, polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test drive thru. Sampai saat ini belum diketahui pasti motif penggeledahan layanan rapid test drive thru tersebut. (Ptr)