JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang pria berinisial R (23) ditangkap polisi karena mencuri 2 motor, 1 telepon genggam, 3 pompa air dan sebuah sepeda gunung milik tujuh tetangganya di Majalengka, Jawa Barat.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya tersangka R ini sudah mencuri harta di tujuh rumah tetangganya,” kata Kepala Polres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis (2/9/2021).
Dia mengungkapkan, tersangka R melakukan aksi pencuriannya pada malam hari. Terutama setelah para tetangganya terlelap tidur.
Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terbongkar setelah melakukan pencurian sepeda motor, di mana saat itu tersangka sedang mengendarai motor hasil curiannya.
“Kemudian pemiliknya yang merupakan tetangga tersangka bersama anggota kami langsung meringkus dan membawanya ke kantor, untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Ia menambahkan barang hasil curiannya, kemudian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (Red)