Program SIM A Umum Subsidi Tak Melanggar Status Quo

JABARNEWS | YOGYAKARTA – Tudingan melanggar status quo karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pembuatan SIM A umum secara kolektif di Kota Yogyakarta, berkaitan dengan pengemudi taksi online dibantah Mentri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Program ini perbuatan baik. Jadi, tak melanggar status quo,” ujar Budi usai meninjau proses program pembuatan SIM A umum kolektif di satuan penyelenggara administrasi sim (Satpas) Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3/2018), dikutip Republika.co.id.

Baca Juga:  Dalam Ajang ICCC Ridwan Kamil Bagikan Ilmu Ekonomi Kreatif

Alasan itu, Kemenhub akan kembali menggelar pembuatan SIM A umum secara kolektif di beberapa kota lain di Indonesia. Jelasnya, jika Kemenhub menggelar razia taksi online, barulah bisa disebut melanggar status quo.

Program pembuatan SIM A umum bersubsidi ini, lanjutnya, dilakukan hanya satu bulan. Subsidi pembuatan SIM A umum ini dianggarkan dari APBN dan CSR. Selain itu, program ini didukung oleh kepolisian di seluruh kota penyelenggara.

Sementara itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian yang hadir juga, mengatakan, taksi online merupakan fenomena global yang tak dapat dibendung. Kehadiranya pun dinilai memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Mahasiswa Ditemukan Tewas Terbungkus Bedcover, Diduga Anak Pejabat

“Namun, kehadiranya jangan sampai merugikan taksi konvensional. Sebagai jalan tengah, taksi online harus memiliki identitas yang jelas,” kata Tito.

Dengan mengakomodasi kepentingan dari seluruh pihak. Dan demi kenyamanan bersama, ia pun menghimbau agar seluruh pengemudi taksi online jangan berselisih lagi dengan taksi konvensiaonal yang hanya merugikan banyak pihak.

Baca Juga:  Bubarkan Hajatan, Polisi: Hukum Tertinggi Saat Ini Keselamatan Masyarakat

Seperti dikabarkan, koordinator aliansi nasional driver online (Aliando) Babe Bowie menyebut program ini melanggar kesepakatan di kantor staf Presiden (KSP) pada 19 Febuari lalu.

“Sedang dalam masa stastus quo seharusnya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan Peraturan Mentri (PM) 108 tahun 2017,” ujarnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat