Satpol PP Genjot Penertiban Di Kota Bandung

JABAR NEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan penertiban di Kota Bandung demi terciptanya Bandung Nyaman, Aman, Bersih & Indah.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat & Aparatur Satpol PP Kota Bandung, Krinda Hamidi Praja mengatakan tugas satpol PP adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat pemerintah sehingga tiada hari tanpa penertiban.

“Sesuai dengan Tupoksi tugas Satpol PP untuk tetap menegakkan Perda. Alhamdulillah tiada hari tanpa penertiban, tiada hari taboa operasi,” ucapnya kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/08/2017).

Baca Juga:  Salut... Siswa Dan Guru Di Majalengka Bantu 7 KK Korban Bencana Palu Dan Donggala

Ia mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan OPD untuk melakukan penertiban. Terutama dalam penertiban para Padagang Kaki Lima (PKL) yang masih menjadi fokus dari Satpol PP.

“Penertiban juga dilakukan tidak hanya oleh Satpol PP, tapi kita juga ada gabungan dengan OPD dan jajaran lainnya,” ujarnya.

Terkait dengan penertiban PKL ia menuturkan sudah banyak yang berhasil ditertibkan, walaupun masih ada beberapa yang nakal-nakal.

“Kita tetap lakukan pengawasan dan penertiban. Alhamdulillah ada yang berhasil walaupun masih ada yang nakal-nakal. Sebagai contoh di Kosambi, sudah ditertibkan tapi masih ada juga yang suka nakal tetap jualan,” katanya.

Baca Juga:  Ini 11 Aturan yang Diterbitkan Bupati Bogor Ade Yasin pada Ramadhan

Untuk mengantisipasi hal tersebut pihak Satpol PP mengingkatkan pengawasan. Yakni dengan melakukan patroli setiap 2 jam sekali ditempat-tempat tertentu.

“Kita Patroli 2 jam sekali. Kalau masih banyak yang nakal bisa sejam sekali, makanya kita bekerjasama juga dengan aparat kewilayahan,” jelasnyanya.

Krinda menerangkan, tahapan yang dilakukan oleh Satpol PP sebelum melakukan tindakan penertiban adalah terlebih dahulu melakukan pengawan dan pengendalian. Barulah setelah pengawasan dan pengendalian tidak ditaati baru dilakukan penertiban sesuai SOP yang berlaku. Jika penertiban sudah dilakukan dan tetap dilanggar maka akan ditindaklanjuti ke jalur hukum sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Gomez Dukung Perkembangan Sepakbola Wanita

“Jika tetap melanggar Perda itu ditindaklanjuti ke pengadilan biar mereka jera. Dan kedepannya bisa mentaati peraturan yang dibuat Pemerintah Kota Bandung,” tutupnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat