Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

JABARNEWS I LABUHANBATU UTARA – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus 3 pengedar narkoba di Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kuala Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (31/3/2021).

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Ketiga pengedar narkoba melalui pelayanan pengaduan masyarakat,” katanya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:  Hasil Autopsi Ini ungkap Fakta Baru Sepasang Kekasih yang Tewas dalam Kontrakan di Cisayong Tasikmalaya

Ia menjelaskan, ketiga tersangka berhasil ditangkap, yakni Purwadi (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Hendrik Siburian (31) warga Desa Teluk Pulai dan Rikson Pasaribu (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kuala Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Dari tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabu dal.bungkusan plastik seberat 1.06 gram, 1 plastik berisi narkoba jenis sabu dwngan berat 0.29 gram, 1 kaca pirex berisi sisa sabu dengan berat 1.60 gram, 1 alat isap (bong) dan 1. Smartphone,” ungkap AKP Martualesi.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Purwakarta Serbu Jakarta, Tolak Upah Murah

Menurut dia, salahsatu tersangka, Tucson Pasaribu merupakan residivis dalam kasus perjudian mengaku sudah 3 bulan menjalani profesi sebagai pengedar narkoba di Labuhanbatu Utara. Setiap gram, tersangka mendapat untung Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Inilah 4 Atlet Cantik Yang Akan Tampil Di Asian Games 2018

“Tersangka dijerat pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)