Spesialis Curanmor Diringkus Polres Subang

JABARNEWS | SUBANG – Polisi meringkus para pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis kawasan Subang. Mereka merupakan kelompok spesialis kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menyampaikan aksi komplotan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dalam menjalankan aksinya mereka mengincar kendraaan yang terparkir di ruang terbuka maupun berada di dalam rumah.

“Para pelaku sering beroperasi di wilayah hukum Polres Subang, yakni di daerah Tambakdahan, Binong dan Pagaden. Dari 6 orang pelaku ini, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas,” ujar Joni dalam rilisnya dikutip Selasa (8/5/2018).

Baca Juga:  Penuhi Hak Penerima, Mensos Risma Akan Tindak Tegas Penyalur Bansos Tak Transparan

Joni menyebutkan, dari dua komplotan pelaku curanmor yang berjumlah 6 orang ini, 4 orang diantaranya adalah spesialis pencurian sepeda motor. Sedangkan 2 orang lagi spesialis pencurian mobil.

“Dari kedua komplotan pelaku curanmor ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit sepeda motor dan 1 mobil Pickup,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 6 pelaku berinisial RF, S, Y, J, D, AH. Dalam melakukan aksinya, dua orang bertugas sebagai perusak kunci yang dikunci stang dan pengawasan.

Baca Juga:  Manfaat Daun Perilla Yang Banyak Disajikan Dalam Hidangan Korea

Lebih lanjut kata Joni, untuk pelaku sepesialis roda empat (mobil) inisial D dan AH. Modus kedua pelaku ini dengan menggunakan soket dan anak kuncinya. Kedua pelaku ini sempat mengincar mobil jenis Pickup Suzuki Futura warna hitam pada 21 April 2018 di Kp. Krajan RT 09 / 02 Kihiyang Binong Subang.

“Namun saat melakukan aksinya pelaku inisial D ini keburu ketahuan warga. Setelah diamankan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Subang,” terangnya.

Setelah Polisi melakulan pengembangan, enam hari kemudian pelaku inisial AH pun berhasil ditangkap di Cipunagara.

Baca Juga:  Jabar Kekeringan, Emil Imbau Warga Berhemat Air Semaksimal Mungkin

“Akibat perbuatannya, kini para pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ucap Joni.

Kapolres juga menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan. Mengingat saat ini jelang ramadhan kasus curanmor mulai meningkat.

“Tidak hanya terjadi di kawasan tempat parkir melainkan. Bahkan halaman rumah bisa menjadi sasaran empuk para pelaku curanmor disaat pemilik rumah lengah,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Barang bukti kendaraan dan pelaku diamankan Polres Subang hasil operasi penangkapan para pelaku Curanmor,

Senin (7/5/2018). (Foto: Mar/Jabarnews).