PBNU Sebut Hewan Terkena PMK Tak Layak untuk Kurban

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

PBNU menghadirkan dokter ahli dalam forum Bahtsul Masail. Dokter itu menyatakan bahwa salah satu gejala klinis ringan yang ditemukan pada hewan ternak terjangkit PMK adalah penurunan berat badan pada kisaran antara 1-2 kilogram per hari.

Tidak hanya itu, gejala PMK ringan juga ditandai munculnya lesi di lidah dan gusi, demam yang mencapai 40-41 derajat celsius, juga disertai nafsu makan menurun, hingga lesi pada kaki.

Baca Juga:  Idul Adha 2022, Polsek Firdaus Sembelih Hewan Kurban Sapi dan Kambing

Kesepakatan PBNU dalam Bahtsul Masail itu juga mengacu pada salah satu hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang sejumlah kecacatan yang menjadi penentu keabsahan hewan menjadi hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda,

“Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta, (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak,” (HR Ibnu Majah).

Baca Juga:  Herman Suherman Larang Masyarakat di Cianjur Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Ini Alasannya

PBNU juga melandaskan kesepakatan itu pada pernyataan Ahli Fiqih Sa’id Bin Muhammad Ba’ali al-Hadhrami. Bahwa di dalam hadits Rasulullah SAW itu adalah hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau memiliki potensi berkurang di kemudian hari (ma’al).

Baca Juga:  Hingga Kini PMK di Indonesia Telah Menjangkiti 320.016 Ekor Hewan Ternak

Berdasarkan kesepakatan itu, LBM PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk terlibat langsung mengecek kesehatan hewan kurban di tengah masyarakat. Mulai dari melakukan disinfeksi kandang hingga vaksinasi terhadap hewan ternak yang belum terjangkiti PMK.