PBNU Sebut Hewan Terkena PMK Tak Layak untuk Kurban

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

Tidak hanya bagi hewan yang belum terdampak PMK, PBNU juga memberi saran kepada pemerintah agar memperhatikan para peternak yang memiliki hewan ternak terdampak PMK.

PMK pada hewan ternak dikategorikan sebagai penyakit menular yang bersifat akut dan mengakibatkan kematian pada hewan ternak. Gejala PMK sendiri dapat diurutkan dari yang ringan hingga yang berat.

Baca Juga:  Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU, Ini Kata PBNU

Pada gejala ringan akan muncul lesi di lidah dan gusi pada hewan ternak, demam hingga 40-41 derajat celsius, penurunan nafsu makan dan lesi pada kaki.

Baca Juga:  Karakter Wayang (1): Anu Haradé Haté

Sedangkan gejala kategori berat munculnya lepuhan besar yang bila pecah akan menimbulkan bekas luka, menyebabkan hewan ternak pincang, penurunan berat badan, serta menurunkan produksi susu secara signifikan hingga berujung kematian.

Baca Juga:  Jamin Masyarakat Dapat Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Dalam keterangan tertulisnya PBNU juga menyebutkan bahwa gejala-gejala PMK itu mengakibatkan beberapa bagian tubuh hewan yang terjangkit PMK tidak dapat dikonsumsi. (red)