Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag Senilai Rp76 Miliar

Pengadaan gerobak UMKM di Kemendag. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Usai kasus minyak goreng, Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) kembali diguncang pesoalan hukum. Nilai kerugian negara dari kasus ini pun cukup fantastis.

Masih di Kemendag, kali ini giliran Mabes Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan gerobak dagang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga:  KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta, Kasus Apa?

Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Kemendag tersebut diperkirakan mencapai Rp76 miliar. Hal tersebut diungkapkan langsung Mabes Polri melalui akun twitternya pada Kamis (9/6/2022)

Baca Juga:  Tegur Pengunjung Tidak Pakai Masker, Karyawan Toko Buah Ini Dapat Penghargaan

“Korps Bhayangkara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Humas Polri di akun Twitter @DivHumas_Polri, Kamis (9/6/2022).

Total anggaran yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp 76.372.725.000 atau Rp 76 miliar lebih. Peristiwa ini terjadi pada rentan tahun anggaran 2018-2019.

Baca Juga:  Jarang Diketahui, Ternyata Ini Asal-Muasal Munculnya Penyakit Fisik Menurut Dr. Zaidul Akbar

Pengadaan gerobak awalnya hendak dibagikan kepada pedagang UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, anggaran yang diajukan merupakan hasil mark up oleh pelaku.