Tak Terima Dipecat KPU Gegara Temui Bacaleg, Delapan Orang Anggota PPS Melawan

KPU Makassar memberhentikan delapan orang anggota PPS di wilayahnya
KPU Makassar memberhentikan delapan orang anggota PPS di wilayahnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ MAKASSAR – Sebanyak delapan orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima saat mereka diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai bertemu dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Kapolsek Sukatani, Ini Penggantinya

Kasus yang melibatkan penyelenggara Pemilu 2024 ini terjadi Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kasus ini bermula saat delapan orang anggota PPS menemui seorang bacaleg di dapil mereka.

Pertemuan tersebut oleh KPU Makassar dianggap sebagai pelanggaran etik. Belakangan, KPU memutuskan memberhentikan mereka sebagai anggota PPS. Namun keputusan pemecatan tersebut berbuntut panjang.

Baca Juga:  KPU Subang Tetapkan Sejumlah Lokasi Ini Dilarang untuk Pemasangan APK

Seperti diungkapkan Israq Muhammad. Pria yang menjabat anggota merangkap Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, ini mengaku tidak terima pemecatan dirinya oleh KPU Makassar.

Baca Juga:  Duh.. Ratusan Petani Pacet Tidak Mendapat Kartu Tani

Apalagi dalam prosesnya, Israq dan sejumlah rekan PPS lainnya diberhentikan tanpa melalui prosedural yang baik oleh KPU Makassar. Terutama berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337.