JABARNEWS │ MAKASSAR – Sebanyak delapan orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak terima saat mereka diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai bertemu dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Kasus yang melibatkan penyelenggara Pemilu 2024 ini terjadi Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kasus ini bermula saat delapan orang anggota PPS menemui seorang bacaleg di dapil mereka.
Pertemuan tersebut oleh KPU Makassar dianggap sebagai pelanggaran etik. Belakangan, KPU memutuskan memberhentikan mereka sebagai anggota PPS. Namun keputusan pemecatan tersebut berbuntut panjang.
Seperti diungkapkan Israq Muhammad. Pria yang menjabat anggota merangkap Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, ini mengaku tidak terima pemecatan dirinya oleh KPU Makassar.
Apalagi dalam prosesnya, Israq dan sejumlah rekan PPS lainnya diberhentikan tanpa melalui prosedural yang baik oleh KPU Makassar. Terutama berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337.