Daerah

Seorang Bandar Bawa 325.000 Pil Terlarang Diamankan Polres Cirebon

×

Seorang Bandar Bawa 325.000 Pil Terlarang Diamankan Polres Cirebon

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KABUPATEN CIREBON – Seorang bandar besar obat terlarang diduga mengedarkan di wilayah Cirebon berhasil diamankan jajaran narkoba Polres Cirebon, Rabu (03/10/2018).

Bandar berinsial EF warga Marga asih, Kabupaten Bandung, itu tertangkap pada pukul 03.00 WIB Selasa (2/10/2018) dini hari di parkiran sebuah mini market di wilayah Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Terpapar Corona, Wakil Ketua DPRD Karawang dari Fraksi PKB Tutup Usia

Penangkapan berawal salah seorang anggota piket Polsek Talun mencurigai sebuah kendaraan roda empat terparkir di halaman depan mini market tersebut.

“Kemudian, petugas mendatangi kendaraan tersebut lalu memeriksa identitas dan kelengkapan kendaraan serta melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan satu kardus besar berisi 300.000 pil Dextro dan 25.000 pil Trihex,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto kepada awak media.

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Larang Hadiah Akhir Tahun Sekolah, Singgung Pasal Gratifikasi

Kapolres Cirebon menjelaskan, ratusan ribu pil terlarang tersebut diduga didapatkan di Bandung untuk diedarkan ke wilayah Cirebon.

EF kini terancaman 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kurungan 15 tahun penjara. (One)

Baca Juga:  Serahkan Mobil Maskara, Uu Ruzhanul Ulum Minta Perangkat Desa Tingkatkan Pelayanan

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan