Poros Nusantara Tanggapi Penghentian Perkara Arteria Dahlan, Sebenarnya…

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto menyayangkan penghentian perkara kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi.

Terlebih lagi, Urip menilai sikap polisi yang menyetop laporannya terhadap Arteria lantaran disebutkan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Bui

Urip merasa polisi sudah gagal paham dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

Baca Juga:  Ratusan Orang Unjuk Rasa di DPR, Tuntut Pemecatan Arteria Dahlan

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip, dikutip dari Jabarekspres, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:  Bukan Minta Maaf ke Orang Sunda, Arteria Dahlan Malah Bilang Begini

Urip mengatakan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.