Tiga Maling di Tasikmalaya Berhasil Gasak 13 Motor, Begini Modusnya

Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor di Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor (ranmor).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan motor beserta ketiga pelaku yang diduga membagi tugas untuk mencuri motor.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Mayat Busuk di Pinggir Jalan Mashudi Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka Da (34) bertugas sebagai eksekutor, lalu Re (31) sebagai joki dan Sa (38) menjadi penadah.

Baca Juga:  Gandeng Mbizmarket Pemprov Jabar Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

“Kasus ini terungkap saat operasi dengan sandi Jalan Lodaya 2022,” kata Aszhari di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (7/3/2022).

Dia menjelaskan bahwa modus pencurian, Sa memberikan uang operasional ke Da senilai Rp400 ribu beserta alat kunci T. Lalu duo warga Garut yakni Da meminta RE untuk mencari target motor yang diduga hendak diambil.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, DPRD dan KPK Sepakat Peningkatan Peran Inspektorat