Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram

Karikatur Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam persidangan pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, majelis hakim menegur pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teguran tersebut dikarenakan terdakwa Napoleon Bonaparte tak kunjung tampak dalam persidangan yang diselenggarakan secara virtual pada 17 Maret 2022, hingga lebih dari waktu yang dijadwalkan.

Baca Juga:  Beraksi di Siang Bolong, Perampok Toko Perhiasan Bonyok Diamuk Massa

Diketahui hingga pukul 11.34 WIB, terdakwa Napoleon belum tampak hadir dalam persidangan dari pukul 10.00 WIB yang dijadwalkan.

“…Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10, kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lain.” geram majelis hakim.

Baca Juga:  Ditangkap di Jombang, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dijerat Pasal Ini

Menurut majelis hakim, kasus dugaan kekerasan terdawa Napoleon tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan banyak pihak. Oleh karenanya majelis berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat dipersiapkan dengan baik.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Peredaran Narkoba