Daerah

Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

×

Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/7/2022).

Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, penolakan eksepsi dalam perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat ini karena sudah masuk pokok perkara.

Baca Juga:  DPR Panggil Mendag, Minta Penjelasan Impor Beras 2 Juta Ton

“Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan,” katanya.

Baca Juga:  Respon Ridwan Kamil Usai Digugat Panji Gumilang Senilai Rp9 Triliun

Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

Baca Juga:  Guru PPPK yang Baru Dilantik Langsung dapat Gaji, Ade Yasin: Pokoknya Jadi Lebaran

“Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan,” kata Yusuf melansir dari suarabogor.id.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan