Soal Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini

Bawaslu Purwakarta mengawasi langsung verfak parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Purwakarta. (Dok. Bawaslu Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah melewati tahap verifikasi faktual kepengurusan, Bawaslu Purwakarta mengingatkan parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak senang dulu.

Pasalnya, masih ada satu tahap lagi yang harus dipenuhi parpol yakni verifikasi faktual keanggotaan. Dimana KPU akan melakukan uji sampling dengan mendatangi langsung rumah-rumah anggota parpol.

Baca Juga:  Keluarga Rd Adipati Aria Kusumadiningrat Gelar Tradisi Memandikan Keris (1)

Tujuannya untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota parpol bersangkutan. Termasuk dicek, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota parpol baik dari sisi umur, keberadaan hingga status.

“Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia (orang yang diverfak) tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI/Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat)” ungkap Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Survei LSI 2023: Prabowo Subianto Vs Ganjar Pranowo, Siapa Pemenangnya?

Terhadap masing-masing parpol, lanjut dia, verifikasi akan dilakukan KPU terhadap 250-300 orang. Jika saat verfak banyak ditemui orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota, bukan tidak mungkin, status parpol tersebut pun akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Apalagi jika tidak memenuhi kekurangannya pada tahap perbaikan.

Baca Juga:  AMS Dukung Dedi Mulyadi Maju Pilgub Jawa Barat