“Eh mereka teriak-teriak di luar, ngapain? kenapa tidak memberitahukan dari awal akan datang dan unjuk rasa? APDESI dan perwakilan perangkat desa (PPDI, red) kan kita terima audiensinya,” ungkapnya.
Jeje menjelaskan terkait alasan TPAPD tersebut belum terbayarkan semua ke perangkat desa. Secara normatif, lanjut dia, Bupati harus membuat kebijakan dalam memperkuat ekonomi desa, penguatan infrastruktur pedesaan serta kelembagaan pedesaan.
Lantaran fiskalnya belum memungkinkan, sehingga secara perundang-undangan soal tunjangan itu adalah kebijakan kepala daerah yang berpatokan pada 3 penguatan di atas.
“Tunjangan tahun 2021 tunda saja dulu, kita penuhi yang wajib-wajib saja dulu sampai kemampuan keuangan kembali normal,” jelasnya.
Sementara di tahun 2022, pihaknya akan mulai membayar 5 bulan dan rencananya akan menambah 2 bulan lagi. Meski begitu, risikonya ada kegiatan lain yang dikurangi.