“Sangat keras mafia tanahnya disini,” ucap kuasa hukum pihak yayasan, Sahat Poltak Sialagan, Minggu (17/7/2022).
Sebab, kata Sahat, jika ditelusuri informasi yang pihaknya dapatkan, pada Tahun 2019 ada seseorang yang mengaku melepaskan hak lahan dan bangunan ini kepada pihak PT PP Property selaku anak perusahaan BUMN.
Melansir dari suarabogor.id, padahal, menurut Sahat, setelah ditelusuri orang tersebut sudah meninggal pada Tahun 2016.
“Nah ini tiba-tiba kok 2018 katanya dapat kuasa jual dari orang yang meninggal 2016, nah kan mafia tanah ini secara formil hukum jago ini menutupi lobang-lobangnya dari sinilah kita butuh ketelitian,” ujarnya.
Ia lantas menjelaskan, bahwa pemilik tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 10024 adalah atas nama Jhon Simbolon. Lahan berikut bangunan tersebut, telah ditempati sejak Tahun 1999.