Dua Anggota DPRD Ini Berdebat Soal Jabatan Sekda

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Plt. Sekda Kabupaten Sukabumi, yang dijabat Saleh Makbullah dibahas serius di kalangan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka memperdebatkan, apakah jabatan itu akan dipertahankan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi baru nanti atau tidak.

Diketahui Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 Achmad Fahmi dan Andri Hamami akan dilantik September mendatang.

Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Henry Slamet, mengatakan kepastian posisi jabatan Sekda ini merupakan hak prerogratif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi baru setelah pelantikan.

Baca Juga:  Pendatang Baru di Ajang ISSOM 2022, Tim DFP Hamosena Sejati Targetkan Podium

“Posisi Sekda itu harus secepat mungkin untuk didefenitifkan dengan penjabat eselon II baru. Ya kalau sudah pensiun mah (Saleh Makbullah) sudah lah,” ujar Henry, dikutip Radar Sukabumi, Sabtu (18/8/2018).

Dikatakannya, jika jabatan Sekda itu hanya di-Plt, nanti kinerjanya tidak akan optimal. Selain kewenangannya terbatas dan masa jabatannya Plt Sekda juga terbatas.

Baca Juga:  Wakili Jawa Barat di Piala Soeratin, Edwar Zulkarnain dan Benni Irwan Lepas Para Pemain Persipo U-17

“Harus ada yang definitif, biar kerjanya tidak gejed. Ketika dia mengeluarkan kebijakan-kebijakan, masa pas pelaksanaan kebijakannya nanti di ganti, penyelengaraan pemerintah tidak akan efektif,” ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Faisal Bagindo, mengatakan, pergantian Sekda itu merupakan kewenangan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru.

Plt. Sekda saat ini, lanjutnya, sudah bagus dalam menjalankan fungsinya sebagai kepada BKD ataupun Sekda.

Baca Juga:  Duh! Seorang Pemuda di Purwakarta Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi: Truk Kabur

”Dia kan dulu dipercaya oleh Walikota sebelumnya, selain dia senior dan juga punya kapasitas. Meskipun akan memasuki masa pensiun kata Faisal dalam aturan nanti Wali kota ketika sudah dilantik mempunyai kewenangan dalam mendefinitifkan Plt. Sekda saat ini. Artinya bisa menjadi Sekda defenitif dan bisa diperpanjang, ada kewenangannya 1 sampai 2 tahun,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat