Jaksa Kejati Jabar Tolak Kehadiran Saksi Yusril Ihza Mahendra 

JJaksa Kejati Jabar Tolak Kehadiran Saksi Yusril Ihza Mahendra 
Sidang praperasilan antaraa Kejati Jabar vs terdakwa Irfan Nur Alam

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Kejati Jabar, Arnold Siahaan menolak kehadiran saksi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan Kejati Jabar vs terdakwa Irfan Nur Alam.

Sidang praperadilan terdakwa Irfan yang menolak penetapan sebagai tersangka korupsi gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/04/2024).

Kepada hakim, Jaksa Arnold mengajukan keberatan atas kehadiran saksi Meli Otaviani yang juga sebagai istri Irfan.

Keberatan jaksa selaku termohon diterima oleh hakim M Syarif SH., MH., ketika kuasa hukum Tim Yusril bertanya kepada saksi Meli yang merangkan bahwa dirinya tinggal serumah dengan terdakwa.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Tol Cigatas, Ridwan Kamil Fokus Pembebasan Lahan

“Karena kami menolak kehadiran saksi ini maka kami tidak akan mengajukan pertanyaan,” ujar Arnold secara tegas.

Baca juga: Irfan Nur Alam Sempat Mangkir

Atas dasar itu, hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi Meli (istri Irfan Nur Alam) tersebut tidak diambil sumpahnya, namun hakim tetap meminta keterangannya di persidangan.

Baca Juga:  Waduh! Jelang Pilkada 8 Ribu Warga Karawang Belum Miliki e-KTP

Dalam sidang, saksi Meli mengaku, dirinya pernah menerima surat pemberitahuan penyidikan dari Kejari Majalengka yang dikirim ke rumahnya pada jam 9 malam.

Meli menjelaskan 2 surat diantaranya datang untuk suaminya, yakni surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.

Selain saksi Meli, Tim Yusril juga menghadirkan Adiana Rahma selalu ASN Majalengka dengan jabatan sekretaris BKPSDM.

Dalam keterangannya, Adiana Rahma PNS Majalengka menerangkan dirinya selaku sekretaris BKPSDM pernah menerima dua surat tertanggal 13 Maret dan tanggal 19 Maret.

Baca Juga:  Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

Adiana langsung menyampaikan surat itu kepafa Irfan Nur Alam karena saat itu dia menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(red)