Jalin Asmara dengan Bapaknya, Seorang Janda di Asahan Tewas Dibunuh Anak Kekasihnya

Tersangka pembunuhan janda di Kabupaten Asahan. (Foto: Istimewa).

“Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka, karena sakit hati dimaki-maki korban karena melarang hubungan asmara dengan bapak kandung tersangka,” terangnya.

Kata dia, polisi akhirnya menangkap tersangka saat hendak kabur ke Makassar melalui bandara Kuala Namu Internasional Deli Serdang.

Baca Juga:  Cegah Perdagangan Orang, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Tinggi

Tersangka melawan saat hendak ditangkap sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

“Tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Korem 061 SK Diganti, Pangdam Ingatkan Netralitas Prajurit TNI