“Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka, karena sakit hati dimaki-maki korban karena melarang hubungan asmara dengan bapak kandung tersangka,” terangnya.
Kata dia, polisi akhirnya menangkap tersangka saat hendak kabur ke Makassar melalui bandara Kuala Namu Internasional Deli Serdang.
Tersangka melawan saat hendak ditangkap sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
“Tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun,” bilangnya. (Mad)