Tak mau kehilangan jejak, keesokan harinya tim Kejari Bekasi langsung melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Apartemen Oakwood.
Belakangan diketahui kamar tersebut merupakan milik HF.
“Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di kamar HF dengan jumlah Rp350 juta,” jelas Ricky.
Dari hasil temuan penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bekasi langsung mengamankan APS dan HF yang saat itu sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi. (red)