Polisi langsung melakukan pengembangan, namun pria yang dimaksud tidak ditemukan. “Narkoba tersebut mereka dapat dari seorang bandar warga Kota Tanjung Balai, namun saat dikembangkan Bandar tidak berhasil ditemukan,” ungkap Charles.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)