Pengedar Narkoba Asahan Ditangkap saat Sedang Transaksi

Pengedar narkoba ditangkap Polres Asahan. (Foto: Istimewa).

Polisi langsung melakukan pengembangan, namun pria yang dimaksud tidak ditemukan. “Narkoba tersebut mereka dapat dari seorang bandar warga Kota Tanjung Balai, namun saat dikembangkan Bandar tidak berhasil ditemukan,” ungkap Charles.

Baca Juga:  Longsor Terjadi di Kampung Andir, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Dikibusi warga, Pengedar Narkoba Asahan Asahan Ditangkap