Aduan tersebut disampaikan para pedagang saat berjumpa dengan Kombes Bismo secara langsung dalam program Ngopi Bareng di Pasar Bogor pada Rabu (24/5/2023) dan Sabtu (27/5/2023).
Di samping itu, ada laporan polisi nomor : LP/B/305/V/2023/SPKT/Polresta Boor Kota/Polda Jabar, tanggal 06 Mei 2023 atas nama pelapor Ujang Sarjana tentang penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Atas perseteruan Ujang Sarjana di Pasar Bogor kali ini, preman Yopi Fernando dilaporkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan telah ditangkap Polresta Bogor Kota pada Senin (29/5/2023).
Dalam laporan Ujang, Yopi tidak terima karena Ujang memasang lampu di wilayah teritorialnya tanpa seizin darinya.
Video CCTV dan rekaman amatir masyarakat menangkap aksi Yopi mengamuk telah beredar melalui media sosial. (Red)