Bentrok Dua Ormas di Cianjur, Polisi Amankan Lima Tersangka

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan lima tersangka dari kasus bentrokan dua organisai masyarakat (ormas) di Kampung Baros RT 3/4, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Ada lima orang tersangka dan kini sudah diamankan di Polres Cianjur, yaitu masing-masing berinisial PN, JS, M, AH, dan terakhir H,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Mako Polres Cianjur, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:  KPU Purwakarta gelar Simulasi Pemungutan Suara Segmen Pemilih Pedesaan

Menurut Doni, berdasarkan hasil penyelidikan, dari bentrokan yang mengakibatkan satu orang tewas itu, modus pelaku menggunakan kendaraan Mobil terano Nopol F-1261-QY, dengan merusak satu unit kendaraan sepeda motor honda.

Baca Juga: Video: Pembutan Guran Aren di Desa Parungbanteng Purwakarta

Baca Juga: Ternyata, Ini Efek Negatif Kurang Tidur Bagi Kulit Wajah

Baca Juga:  MWA Tunda Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran

“Kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, korban dalam perjalanan ke RSUD Cianjur meninggal,” tuturnya.

Baca Juga: Nahas! Mahasiswi Asal Serdang Bedagai Tewas Terlindas Truk

Baca Juga: Ternak Burung Yang Menguntungkan, Kenali Jenisnya

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya ES angggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga:  Arya dan Bojan Datang, Hariono Berlatih Terpisah

Adapun Kelima orang pelaku, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun. ***