PD Kebersihan Resmi Dilikuidasi, Pelayanan Sampah Beralih ke DLHK Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung akhirnya secara resmi dilikuidasi. Segala urusan pelayanan menyangkut persampahan sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

Proses likuidasi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen di Pendopo Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran direksi dan dewan pengawas yang turut menyukseskan proses peralihan ini. Termasuk kepada tim likuidasi yang masih akan bekerja menuntaskan segala keperluan administrasi hingga Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Perolehan Medali Jabar Tidak Mungkin Tersalip Daerah Lain, Setiawan Wangsaatmaja: Ini Hasil Keteguhan

Baca Juga: Karena Mangkir Bertugas dan Tawar Menawar Kasus, Tiga Hakim Ini Dijatuhi Nonpalu

Baca Juga: Duh, Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka di Kota Depok

“Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik di antara kita semua, proses ini berjalan dengan lancar. Bahkan di internal, hak dan kewajibannya sudah terselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi proses untuk menghadirkan keberkahan dari Allah kepada kita,” kata Oded M Danial.

Baca Juga:  Orang Tua ke Pengajian, Anak Berkebutuhan Khusus di Banjar Dicabuli Pemulung

Baca Juga: Temui Orang Tua Korban Penganiayaan di Bogor, Uu Ruzhanul Ulum Minta Pihak Sekolah Lebih Tegas

Baca Juga: SEMMI Jabar Kutuk Tindakan Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang di Tangerang

Oded M Danial menuturkan, urusan penanganan sampah di Kota Bandung secara kelembagaan memiliki sejarah cukup panjang. Dimulai sejak era 1960-an ketika di bawah kepemimpinan Wali Kota R. Priatna Kusumah yang kala itu mengusung nama Bandung Resik.

Kala itu, sambung Oded M Danial, urusan persampahan berada di bawah penanganan Tim Pembersihan dan Pertamanan (TPP) Kota Bandung. Segala hal yang menyangkut kebersihan ini menjadi konsen pemerintah daerah.

“Tahun 1985 dibentuk PD Kebersihan Kota Bandung saat wali kotanya Pak Ateng Wahyudi. Diharapkan dengan kehadiran PD Kebersihan penanganan sampah lebih profesional dan mengikuti perkembangan teknologi pengelolaan,” bebernya.

Oded M Danial melanjutkan, sebetulnya wacana melikuidasi PD Kebersihan sudah muncul sejak tahun 2005 silam. Saat itu, dirinya masih duduk di kursi anggota DPRD Kota Bandung.

Baca Juga:  GTRA Jabar, Tangani Reforma Agraria Se-efektif Mungkin

Baca Juga: Ridwan Kamil Bangun Peradaban Baru di Jabar, Apa Itu?

Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pentingnya Gerakan Literasi Digital

Baca Juga: Habis Polisi Smackdown Mahasiswa, Kini Giliran Polantas Hajar Warga hingga Terkapar

Menurut Oded M Danial, ketika itu Kota Bandung menjadi kota paling akhir yang masih memiliki BUMD pengelolaan sampah. Sementara kota kabupaten lain di Indonesia sudah lebih dulu melikuidasi PD Kebersihan dan mengalihakan pelayanannya di bawah dinas.

Baca Juga: BNNK Karawang Amankan 2 Karung Ganja, Pemiliknya Kabur Saat Penggerebekan

Baca Juga: Rentenir Sulitkan Masyarakat, Ini Solusi Bupati Bandung Buat Atasi Masalah Permodalan

“Sejak saya masih anggota dewan satu persatu PD Kebersihan kota kabupaten itu beralih kembali ke dinas. Tahun 2004 saya masuk dewan, lalu 2005 saya ingat waktu kunjungan kerja ke Medan saat itu ‘pengais bungsu’ PD. Kebersihan kembali ke dinas,” jelasnya.

Oded M Danial mengungkapkan, kala itu wacana likuidasi sudah dilempar ke legislatif. Sempat berulang dibahas di beberapa rezim kepala daerah sampai akhirnya baru terlaksana saat dirinya sendiri yang kini sebagai wali kota.

Baca Juga:  BI Jabar Silaturahmi Ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar Guna Mempererat Kerjasama

“Di dewan saat itu sudah muncul spirit untuk mengembalikan ke dinas. Karena ada kekhawatiran saat itu, sebagai PD tapi terus disubsidi. Dan itu kemudian kejadian saat sekarang saya sudah menjadi eksekutif,” tegasnya.

Oded M Danial mengungkapkan keputusan likuidasi ini bukan karena masalah kinerja yang buruk. Namun, turut didorong oleh regulasi yang menuntun pelayanan kebersihan harus kembali di bawah dinas.

Baca Juga: Mantap! Jadi Juara Umum PON 2021 di Papua, Jabar Ciptakan Rekor Ini

Baca Juga: Karena Mangkir Bertugas dan Tawar Menawar Kasus, Tiga Hakim Ini Dijatuhi Nonpalu

Baca Juga: Duh, Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka di Kota Depok

“Dari zaman legislatif dan sampai sekarang eksekutif kalau mau jujur dilihat kinerjanya sudah cukup baik. Jadi likuidasi ini bukan karena performa mereka jelek, tapi ini karena sesuai regulasi saja,” tandasnya. (Red)