Langgar Prokes, Tiga Hotel di Pangandaran Dikenakan Sanksi

JABARNEWS | PANGANDARAN – Personel Kepolisian dari Polres Ciamis menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. 

Operasi kali ini ditujukan terhadap pengunjung dan pengelola hotel di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021).

Selain personel Polres Ciamis Polda Jabar, operasi yustisi ini juga melibatkan anggota TNI di wilayah Kabupaten Pangandaran, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Tiga Pemain Binaan Diklat Persib Dapat Panggilan Pemusatan Latihan Timnas U-18

Baca Juga: BMKG: Sejumlah Kota Besar Tanah Air Diperkirakan Akan Alami Hujan

Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin prokes pencegahan Covid-19. 

Baca Juga:  Longsor Bahu Jalan Kolmas, Akses Wisata Curug Pelangi Dibatasi

Baca Juga: Gelar Rakortek Ketransmigrasian, Disnakertrans Yogyakarta Bahas Ini

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Serdang Bedagai

“Meskipun saat ini, Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, termasuk penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan,” ujar Cecep Edi Sulaeman melalui WhatsApp, Minggu (14/11/2021) siang.

Cecep Edi menambahkan, kegiatan hari ini sasarannya adalah seluruh hotel dan pengunjung hotel yang ada di kawasan Pantai Pangandaran. 

Karena, ketersediaan sarana prasarana prokes menjadi hal utama dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Gara-Gara HP, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga

“Hasil operasi penegakan disiplin hari ini, sebanyak 3 hotel kami tindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Sirkuit Mandalika Dijajal Jokowi, Fadli Zon Nyinyir Begini

Baca Juga: Polisi Perang Lawan Covid-19, Satpolair Polres Purwakarta Lakukan Ini

“Mereka tidak menyediakan masker bagi pengunjung hotel, staf tidak menggunakan masker, dan di setiap kamar tidak ada fasiltas handsanitizer, membiarkan tamu hotel masuk tidak menggunakan masker serta tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan,” kata Cecep.

Baca Juga:  Soal Kasus Perundungan Pelajar SMP di Bandung, Ini Kata Polisi

Cecep berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan. 

Seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasanyan Kenapa Kalian Harus Berhenti Mengejar Saat Ditolak Gebetan

“Kami harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Mari kita lalui pandemi Covid-19 ini secara aman dan sehat,” ucap Cecep. ***