Resmi Dilantik Ridwan Kamil, Tri Adhianto Jabat Wali Kota Bekasi Selama Satu Bulan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Ridwan Kamil- (1)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Ridwan Kamil. (foto: istimewa)

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil tidak memberikan pesan yang panjang kepada Tri Adhianto. Ia hanya berharap agar politikus PDIP ini memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya dan mempersiapkan Kota Bekasi untuk menghadapi Pemilu 2023.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menyebutkan bahwa masa jabatan Tri Adhianto sebagai wali kota akan berakhir pada tanggal 20 September 2023, sebulan setelah pelantikan hari ini.

Baca Juga:  "Retstrict", Fitur Baru Instagram untuk Lawan Perundungan Online

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Majelis Hakim juga memperbaiki putusan banding di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik/politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sebut PWNU Jawa Barat Dapat Bantuan Rp2,4 Miliar Pertahun Paling Besar

Putusan banding Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menghukum Rahmat Effendi dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan pidana, termasuk uang tunai, telepon genggam, sejumlah bangunan, dan kendaraan. (red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Meriahkan Penyelenggaraan G20 dengan Cara Kreatif Lewat TikTok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News