Wajib! Kepala Puskesmas dan Camat di Cianjur Standby Selama Masa Mudik dan Balik Lebaran 2022

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur mewajibkan seluruh Kepala Puskesmas tetap melakukan pelayanan selama masa mudik dan balik Lebaran 2022. Bila tidak patuh, maka sanksi berat menanti.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, bila ada Kepala Puskesmas yang tidak patuh terhadap instruksinya dipersilahkan untuk mundur. Menurutnya, ancaman itu sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik.

Baca Juga:  Toko Aksesoris Motor di Purwakarta Disatroni Maling, Kerugian Capai Rp10 Juta

“Setiap kepala puskesmas wajib berada di tempat saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022, kalau tidak mengindahkan, ya silakan mundur saja,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Sebaiknya Dihindari Pemudik, Ini Tiga Titik Rawan Macet di Tasikmalaya

Ia juga menginstruksikan Camat tidak ikut-ikutan mudik atau bepergian keluar kota selama masa mudik dan balik Lebaran 2022. Ancamannya pun serupa.

Baca Juga:  Lima Polisi yang Bertugas di Polres Purwakarta Terpapar Covid-19

Herman beralasan, ancaman ini bukan tanpa tujuan karena sebagai abdi masyarakat pihaknya harus wajib memberikan pelayanan maksimal kepada warga dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama pelaksanaan dan sesudah musim mudik Lebaran ini.