DPRD Kota Bogor Pertanyakan Penolakan Raperda Santunan Kematian oleh Pemprov Jabar

JABARNEWS | BOGOR – DPRD Kota Bogor mempertanyakan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang santunan kematian mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Ketua Panitia Khusus Pembentukan Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah mempertanyakan penolakan dari Pemprov Jabar.

Dia mengatakan, berdasarkan fasilitasi Gubernur melalui Bagian Hukum dan HAM Pemprov Jabar, pada 24 Agustus 2021 menyatakan menolak Raperda tersebut.

Baca Juga: Secara Aklamasi, Edwan Hadnansyah Kembali Jabat Ketua IJTI Cimahi dan Bandung Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda dari pemerintah daerah kabupaten/kota, harus mendapatkan evaluasi dari gubernur.

Baca Juga:  Survei IPI: 77,2 Persen Responden Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Melansir Antara, Anna menjelaskan alasan penolakan itu adalah hal-hal yang diatur dalam raperda, cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tidak mampu, dalam bentuk produk hukum yang lebih mengikat,” katanya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Dua Pejabatnya Terjerat Kasus Korupsi RTH, Bupati Cirebon Bilang Begini

Dia membandingkan dengan daerah lain yang telah memiliki Perda tentang Santunan Kematian, yakni Kota Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur), Kabupaten Buol (Sulawesi Tengah), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Canangkan Tekad Kemerdekaan untuk Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

“Kalau daerah lainnya bisa memiliki Perda Santunan Kematian, mengapa Kota Bogor mengusulkan Raperda Santunan Kematian malah ditolak?” katanya.

Menurut Anna, Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor sudah berkonsultasi dengan Pemprov Jabar, mempertanyakan penolakan tersebut.

Baca Juga: Birokrasi Harus Bersih, Bupati Cirebon Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Lakukan Pungli

“Kami juga akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor ini juga menjelaskan, substansi aturan dalam Raperda Santunan Kematian, yakni pada Bab IV pasal 7.

Disebutkan bahwa warga tidak mampu yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian, akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.

Baca Juga:  Temukan Sumber Minya dan Gas Baru di Bekasi dan Indramayu, Pertamina Yakin Bisa Capai Target Produksi

Baca Juga: Begini Cara Menanam Timun Baby Yang Sedang Ngetrend

“Pada saat Raperda ini disosialisasikan, banyak masyarakat yang menginginkan agar Raperda Santunan Kematian ini segera disahkan,” katanya.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, Raperda Santunan Kematian ini sangat penting untuk membantu masyarakat tidak mampu yang mendapat musibah kematian.

“Dengan adanya uang duka dan santunan kematian, maka dapat memudahkan warga tidak mampu mengurus pemulasaran dan pemakaman, anggota keluarganya yang meninggal dunia,” katanya. (Red)