JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Sebanyak 42 bangun hotel, penginapan, dan restoran di jalur selatan Pasirjambu-Ciwidey, Kabupaten Bandung tak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, mengungkapkan, puluhan bangunan tak berizin itu terdeteksi saat jajarannya melakukan penyisiran, baru-baru ini.
“Satpol PP sudah melayangkan peringatan agar para pemilik bangunan itu segera memproses kepengurusan izinnya. Dirinya pun sempat memantau langsung ada beberapa diantaranya yang kini tengah mengurus izin. Kami lihat dan memantau dalam beberapa hari ini ada pengusaha yang mulai mengurus berkasnya. Mudah mudahan sesuai dengan hasil penyisiran awal (42 pemilik bangunan) semua tuntas memiliki izin,” kata Usman, Selasa (17/7/2018).
Dikatakannya, pihaknya akan kembali menyisir ulang untuk memastikan progres kepengurusan legalitas itu sesuai komitmen awal. Bila tetap tak ada perubahan Pol PP akan bertindak tegas.
“Langkah (penyegelan) itu bila ngga ada itikad baik dari si pemilik bangunan enggan mengurus perizinan. Kalau ngga ada progres, kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk membentuk tim (pembersih),” terangnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat