Awas! Jangan Termakan Hoax Vaksin Mengandung DNA Babi, Ridwan Kamil Pernah Membuktikannya

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah membantah sekaligus membuktikan secara terang-terangan bahwa vaksin Covid-19 itu halal.

Hal tersebut dilakukan Ridwan Kamil saat awal digulirkannya program vaksinasi Nasional pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Ridwan Kamil membuktikan bahwa vaksin Covid-19 halal dengan menjadi relawan bersama dengan Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.

Baca Juga: Hoax! Vaksinasi Covid-19 Bisa Sebabkan Infeksi Jantung

Baca Juga: Dispusipda Jabar: Perpustakaan Miliki Peran dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dengan disuntikannya vaksin Covid-19 kepada Ridwan Kamil dan para petinggi di Jabar, telah membuktikan bahwa kandungan vaksin Covid-19 tersebut halal serta menepis hoax seputaran vaksin Covid-19 tidak halal atau haram.

Baca Juga: Vaksin Moderna Mulai Diberikan Kepada Masyarakat Umum di Kota Bandung

Baca Juga:  Empat Jenis Ular Paling Mematikan, Diantaranya Ada Di Indonesia

Baca Juga: Ke Kampung Halamannya, Pangdam Siliwangi Bawa 1.000 Dosis Vaksin

“Banyak hoaks yang menyebutkan bahwa vaksin ini tidak halal, vaksin itu adalah bisnis dan jualan dari Tiongkok. Pokoknya segala hal yang membuat orang antipatif,” kata Ridwan Kamil saat menjadi relawan vaksinasi Covid-19.

Namun, beberapa waktu lalu hoaks tentang vaksin Covid-19 kembali mencuat. Dalam unggahan di media sosial Facebook pada 19 September 2021 berupa tangkapan layar percakapan WhatSapp, dinarasikan bahwa vaksin Sinovac dan Astrazeneca mengandung DNA babi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta bahwa vaksin Sinovac maupun Astrazeneca tidak mengandung DNA babi. Hal ini diperkuat oleh sertfikat halal pada vaksin Sinovac dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science CO.LTD China dan PT Bio Farma (Persero). Isinya menyebutkan bahwa Sinovac hukumnya suci dan halal sehingga bisa digunakan oleh umat Islam.

Baca Juga:  Jangan Menelan Air Kolam Renang, Ini Akibatnya

Baca Juga: Kejari Serdang Bedagai Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 M di KPU

Baca Juga: Keren, Konsep Buruan SAE Milik Kota Bandung Dilirik Dunia Internasinal

Sementara untuk vaksin Astrazeneca, BPOM RI yang sudah menyatakan bahwa vaksin tersebut tidak mengandung babi. Keputusan hukum itu ditetapkan setelah audit tim auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI tidak menemukan kandungan babi.

Vaksin Astrazeneca sempat dipertanyakan soal status halalnya karena diduga mengandung tripsin babi.

Namun dosen Sekolah Farmasi, Institut Teknologi Bandung (ITB), Aluicia Anita Artarini, sesuai dokumen AstraZeneca dan tim University of Oxford yang melakukan uji klinis, AstraZeneca ternyata menggunakan enzim tripsin yang berasal dari jamur, bukan babi.

Baca Juga:  Emil: Setiap Destinasi Wisata Dapat Kucuran Dana Rp. 30-50 Miliar

Baca Juga: Kisruh Proyek SPAM di Kota Bandung, Ratusan Warga Bersama 10 Pengacara Layangkan Somasi

“AstraZeneca tidak menggunakan tripsin hewan pada proses produksinya dan di proses akhir pun tripsin itu tidak ada,” kata Anita dalam bincang-bincang virtual pada akhir Maret 2021.

Anita menjelaskan bahwa enzim tripsin tersebut tidak dimasukkan ke dalam formula vaksin, melainkan hanya digunakan sebagai pemotong sel mamalia yang dibeli AstraZeneca dari Bank Sel, Thermo Fisher.

Atas fakta-fakta tersebut maka klaim bahwa vaksin Sinovac dan Astrazeneca mengandung DNA babi adalah keliru. MUI dan BPOM sudah menyatakan bahwa vaksin Sinovac dan AstraZeneca tidak mengandung babi. ***